BPD
oleh
JHON RAFLES ANTON
24 Mei 2026
10
a. Struktur
dan nama BPD
|
Laring
Alang
|
Ketua
|
|
Samucher
|
Wakil Ketua
|
|
Jarau Alui
|
Sekretaris
|
|
Y. Sumi Siau
|
Anggota
|
|
Fran Yansen
|
Anggota
|
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat yang berfungsi mengawasi kinerja Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi warga, serta membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa. BPD bertindak layaknya "parlemen" di tingkat desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, berikut adalah rincian tugas dan fungsi BPD:
3 Fungsi Utama BPD
- Membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes): Bersama Kepala Desa, BPD merumuskan dan menyetujui aturan yang mengatur jalannya pemerintahan dan kehidupan sosial di desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat: Menjadi jembatan antara warga desa dan pemerintah desa dengan menyerap kebutuhan serta keluhan Masyarakat.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa: Mengawal agar program kerja dan penggunaan anggaran (seperti APBDes) oleh pemerintah desa berjalan sesuai rencana dan transparan.
Tugas dan Wewenang BPD
Untuk menjalankan ketiga fungsi tersebut, BPD memiliki tugas operasional, seperti:
- Menggali aspirasi dan kebutuhan warga melalui pertemuan berkala.
- Menyelenggarakan Musyawarah Desa dan Musyawarah BPD.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Terima kasih sudah membaca. Tunggu artikel dan berita seru lainnya yang akan segera tayang!